Berapa lama anda menggunakan ponsel? Pastinya secara umum semua orang akan menjawab sudah lama. Dan sudah tidak asing dong dengan yang namanya pulsa tersedot. Atau paket data internet masih ada akan tetapi jika sudah memasuki masa tenggang pulsa atau paket data kita akan hangus dan hilang?

Pernahkah anda berpikir kemana sih paket data atau pulsa kita hilangnya, kan kita sudah membelinya? Seharusnya kalau kita perpanjang lagi tetap ada dong atau istilah sebutannya diakumulasi (rollover). Tapi faktanya tidak demikian, ganti provider lainpun hasilnya tetap sama, lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini.👇

Masalah pulsa atau kuota yang hangus ketika masa aktif habis telah menjadi perdebatan klasik yang kembali memanas di Indonesia, bahkan hingga masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi pada awal tahun 2026 ini.

Kontroversi tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang seperti.👇

1. Duduk Perkara Mengapa Pulsa Bisa Hilang?


Secara teknis, operator seluler di Indonesia menerapkan sistem Masa Aktif dan Masa Tenggang (grace period). Masa aktif periode di mana pelanggan bisa menggunakan layanan secara penuh.

Masa Tenggang: Periode (biasanya 30 hari) setelah masa aktif habis. Di sini, pulsa masih ada tapi layanan dibatasi (hanya bisa menerima telepon/SMS). Hangus jika masa tenggang berakhir tanpa ada pengisian pulsa, kartu SIM dianggap "mati", dan seluruh sisa deposit (pulsa/kuota) dianggap hangus karena kontrak layanan dianggap berakhir.

2. Sudut Pandang Konsumen ~ "Uang Saya, Hak Saya"


Bagi pelanggan, praktik ini dianggap tidak adil. Argumen utama yang sering muncul adalah. Analog Listrik ~ Konsumen sering membandingkan pulsa dengan Token Listrik (PLN) yang tidak pernah hangus meski tidak digunakan dalam waktu lama.

Hak Milik ~ Pulsa dianggap sebagai aset digital yang sudah dibayar lunas. Menghilangkannya dianggap sebagai bentuk "pengambilalihan paksa" hak milik pribadi.

Keadilan Ekonomi: Pada akhir 2025, pasangan suami istri (pengemudi ojek online dan pelaku UMKM) secara resmi menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena kuota dan pulsa adalah "alat produksi" mereka yang sering hangus saat pendapatan sedang sulit.

3. Pembelaan Operator & Regulasi


Operator seluler, melalui ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), memiliki dasar hukum yang kuat.

Permenkominfo No. 5 Tahun 2021: Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa "deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan". Secara legal, operator diperbolehkan menetapkan masa berlaku.

Bukan Alat Pembayaran ~ Industri berargumen bahwa pulsa bukanlah "uang elektronik" atau simpanan perbankan, melainkan biaya sewa layanan dan lisensi bandwidth yang memiliki beban biaya operasional (perawatan jaringan) selama nomor tersebut aktif.

Biaya Pemeliharaan Nomor. Setiap nomor yang aktif membutuhkan alokasi sumber daya di server operator. Jika pulsa tidak pernah hangus, operator akan terbebani oleh jutaan nomor "mati" yang tetap harus dikelola.

4. Perkembangan Terbaru (Januari 2026)


Gugatan ke MK (perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025) menuntut agar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ditafsirkan ulang. Para penggugat meminta tiga pilihan solusi.

A ~ Sisa kuota/pulsa wajib diakumulasi (rollover).

B ~ Sisa kuota/pulsa tetap berlaku selama kartu SIM masih aktif (tanpa terikat masa paket).

C ~ Sisa yang tidak terpakai wajib dikembalikan (refund) dalam bentuk uang atau pulsa.

KESIMPULAN

Kontroversi ini adalah benturan antara perlindungan hak konsumen dengan model bisnis telekomunikasi. Sementara pemerintah (Komdigi) saat ini masih berpegang pada regulasi yang ada bahwa penghangusan itu sah, putusan MK mendatang akan menjadi penentu apakah Indonesia akan mengikuti jejak beberapa negara lain yang melarang masa berlaku pulsa.

Nah, bagaimana dengan anda yang tentunya pasti jengkel mendengar ini semua, walau pada akhirnya? Ya mau bagaimana lagi, seharusnya ada kebijakan juga dari pemerintah dan Komendigi.




~ THANK ~ YOU ~