Berapa lama anda menggunakan ponsel? Pastinya secara umum semua orang akan menjawab sudah lama. Dan sudah tidak asing dong dengan yang namanya pulsa tersedot. Atau paket data internet masih ada akan tetapi jika sudah memasuki masa tenggang pulsa atau paket data kita akan hangus dan hilang?
Pernahkah anda berpikir kemana sih paket data atau pulsa kita hilangnya, kan kita sudah membelinya? Seharusnya kalau kita perpanjang lagi tetap ada dong atau istilah sebutannya diakumulasi (rollover). Tapi faktanya tidak demikian, ganti provider lainpun hasilnya tetap sama, lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini.👇
Masalah pulsa atau kuota yang hangus ketika masa aktif habis telah menjadi perdebatan klasik yang kembali memanas di Indonesia, bahkan hingga masuk ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi pada awal tahun 2026 ini.
Kontroversi tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut pandang seperti.👇
Secara teknis, operator seluler di Indonesia menerapkan sistem Masa Aktif dan Masa Tenggang (grace period). Masa aktif periode di mana pelanggan bisa menggunakan layanan secara penuh.
Masa Tenggang: Periode (biasanya 30 hari) setelah masa aktif habis. Di sini, pulsa masih ada tapi layanan dibatasi (hanya bisa menerima telepon/SMS). Hangus jika masa tenggang berakhir tanpa ada pengisian pulsa, kartu SIM dianggap "mati", dan seluruh sisa deposit (pulsa/kuota) dianggap hangus karena kontrak layanan dianggap berakhir.
Bagi pelanggan, praktik ini dianggap tidak adil. Argumen utama yang sering muncul adalah. Analog Listrik ~ Konsumen sering membandingkan pulsa dengan Token Listrik (PLN) yang tidak pernah hangus meski tidak digunakan dalam waktu lama.
Hak Milik ~ Pulsa dianggap sebagai aset digital yang sudah dibayar lunas. Menghilangkannya dianggap sebagai bentuk "pengambilalihan paksa" hak milik pribadi.
Keadilan Ekonomi: Pada akhir 2025, pasangan suami istri (pengemudi ojek online dan pelaku UMKM) secara resmi menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa dirugikan secara konstitusional karena kuota dan pulsa adalah "alat produksi" mereka yang sering hangus saat pendapatan sedang sulit.
Operator seluler, melalui ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), memiliki dasar hukum yang kuat.
Permenkominfo No. 5 Tahun 2021: Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa "deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan". Secara legal, operator diperbolehkan menetapkan masa berlaku.
Bukan Alat Pembayaran ~ Industri berargumen bahwa pulsa bukanlah "uang elektronik" atau simpanan perbankan, melainkan biaya sewa layanan dan lisensi bandwidth yang memiliki beban biaya operasional (perawatan jaringan) selama nomor tersebut aktif.
Biaya Pemeliharaan Nomor. Setiap nomor yang aktif membutuhkan alokasi sumber daya di server operator. Jika pulsa tidak pernah hangus, operator akan terbebani oleh jutaan nomor "mati" yang tetap harus dikelola.
Gugatan ke MK (perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025) menuntut agar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ditafsirkan ulang. Para penggugat meminta tiga pilihan solusi.
A ~ Sisa kuota/pulsa wajib diakumulasi (rollover).
B ~ Sisa kuota/pulsa tetap berlaku selama kartu SIM masih aktif (tanpa terikat masa paket).
C ~ Sisa yang tidak terpakai wajib dikembalikan (refund) dalam bentuk uang atau pulsa.
KESIMPULAN
Kontroversi ini adalah benturan antara perlindungan hak konsumen dengan model bisnis telekomunikasi. Sementara pemerintah (Komdigi) saat ini masih berpegang pada regulasi yang ada bahwa penghangusan itu sah, putusan MK mendatang akan menjadi penentu apakah Indonesia akan mengikuti jejak beberapa negara lain yang melarang masa berlaku pulsa.
Nah, bagaimana dengan anda yang tentunya pasti jengkel mendengar ini semua, walau pada akhirnya? Ya mau bagaimana lagi, seharusnya ada kebijakan juga dari pemerintah dan Komendigi.



9 Komentar
Setiap pihak pasti mau yang menguntungkan untuk masing-masing, begitu juga dengan saya 😁 Kalau saya ya maunya sisa kuota tetap dikembalikan ke pembeli, dan menambah paket yang dibeli kemudian (walau jarang banget paket internet saya tersisa, yang ada hampir selalu kehabisan sebelum deadline-nya!) 👍🏻
BalasHapusHarusnya memang seperti itu mbak Risba, cuma kita lihat kedepannya aja nanti.... Meski saya yakin apa yang kita harapkan belum tentu terwujud.😁😂😂
HapusAku juga maunya kalo paket data masih ada, misalnya 10 GB tapi masa berlakunya habis ya bisa pindah ke bulan depan, bukannya hangus. Kira-kira kapan kebijakan ini berlaku kang?
BalasHapusKalau itu mah harus nunggu sampai dunia kiamat dulu kang.🤣🤣🤣 Walau diselingin sama mangkal juga tetap tak berubah.🤣🤣
HapusBerhubung di rumah saya pake wifi, jadi saya beranggapan lah ngapain ngisi paket data lagi wong pake internet rumah gitu, jadi awalnya pake dua kartu, satu simpati dan satunya m3 kalo gk salah untuk di luar rumah, udah gak lagi, eh gak taunya kartu yg simpatinya hampir aja hangus karena jarang isi hehe...tapi ada pemberitahuan sih, dari situ akhirnya cuman make satu kartu aja sampe sekarang yg simPATI, jadi mau di rumah pake wifi ge saya tetep isi pulsa juga , jadi kalo keluar rumah aman, tinggal beli paket internetnya, pan udah isi pulsa ini , tapi pas balik rumah ya pake wifi lagi😁
BalasHapusYaa saya juga begitu mbak Hens cuma nomor saya hampir semuanya punya. Dan waktu lebih banyak diluar jadi terkadang berasa sih pake banget kalau beli kuota atau pulsa.😁😁
HapusTapi kalau dah dirumah iya pakai wifi juga. Jadi bagi yang lebih banyak aktifitas dirumah emang Wifi solusinya yaa mbak.😀😊
semua orang di indonesia pasti juga menginginkan itu kang, tapi apa mau di kata, dan sepertinya itu tidak akan terwujud di negara kita :D
BalasHapusJadi sepertinya cuma anget2 tai ayam yee Nif..😁😁
Hapusyoi kang, kita kan tinggal di negara fufufofo 🤣
HapusTERIMA KASIH SUDAH MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK MEMBACA CORETAN YANG EEHEEM,! UHUUKS2!
Emoji